Metro24jam.news – Ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo mengelar aksi damai dengan berjalan kaki (longmarch) mulai dari Kodim 0205/TK, BPBD Karo, Kantor Bupati Karo, Kejaksaan Negeri Karo, hingga Mapolres Tanah Karo, Jumat (15/7/22).
Masyarakat Pertibi Lama menuntut eksekusi Lahan Usaha Tani (LUT) yang akan dijadikan relokasi tahap ketiga korban Gunung Api Sinabung yang masih berlangsung di Siosar/Puncak 2000 segera dihentikan. Dimana eksekusi LUT Relokasi tahap ketiga seluas 260 hektar masuk tanah ulayat warga Desa Pertibi dari total LUT relokasi tahap tiga seluas 480 hektare.
“Saat ini masyarakat Partibi Lama tengah mengajukan proses hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan gugatan nomor 65,” ungkap seorang pengunjuk rasa.
Selain itu mereka menuntut personel TNI-Polri serta Satpol PP Pemkab Karo menarik pasukannya dari Desa Partibi Lama, yang rencananya akan dibuat LUT untuk korban pengungsi Gunung Api Sinabung.
Mereka juga menyuarakan penolakannya terhadap dana kompensasi, yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat Partibi Lama.
Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, mengatakan, agar masyarakat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan jangan terprovokasi. “Kalau sudah menempuh jalur hukum, patuhi lah dengan mekanisme hukum,” ungkapnya.
Pemkab Karo saat ini, kata Theopilus Ginting, masih melakukan pembersihan lahan seluas 260 hektar, yang saat ini masih bersengketa dengan warga Desa Pertibi Lama. Dimana lahan seluas 260 hektar ini nantinya akan diberikan kepada korban erupsi Gunung Sinabung, yang masih masuk dalam relokasi tahap ketiga. (bay)