Beranda News Pasang Telinga Polres Belawan Gelar GKN, IRT Pengedar Narkoba Diringkus

Polres Belawan Gelar GKN, IRT Pengedar Narkoba Diringkus

306
0
Tersangka yang diamankan polisi. (f: ist)

Metro24jam.news – Seorang ibu rumah tangga (IRT), FH (33) warga Belawan dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 9 plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 9,92 gram, uang tunai Rp 550 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan satu dompet warna merah berisi pipet serta 45 buah bungkusan plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis sore (14/7/22) membenarkan pihaknya meringkus seorang IRT dengan sangkaan sebagai pengedar narkoba.

Disebutkan, FH berikut barang bukti ditangkap pada kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu sore (13/7/22) di kawasan Jalan Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.

Kegiatan yang sama juga dilakukan pihak kepolisian di kawasan Lorong Gereja, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan dari lokasi tersebut, seorang pria yakni PM dapat diringkus, namun tidak ditemukan barang bukti, tetapi setelah dilakukan tes urine, positif mengkomsumsi narkoba.

Guna pengusutan lanjut, FH kini meringkuk di sel tahanan, sedangkan menurut pihak Polres Pelabuhan Belawan, PM akan direhabilitasi.*

Penulis: Faqih