Beranda News Buka Mata Kuasai Tanah Tengku Kepala Dusun Akan Digugat ke Pengadilan

Kuasai Tanah Tengku Kepala Dusun Akan Digugat ke Pengadilan

331
0
Kadus IV Desa Kota Galuh Hartono Andi. (f: ist)

Metro24jam.news – Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Hartono Andi akan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah karena diduga menguasai dan menduduki tanah milik Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli di Dusun IV, Desa Kota Galuh bertahun lamanya.

Penjelasan ini disampaikan Antara Tarigan, kuasa hukum Tengku Nurhayati di PN Lubuk Pakam, Kamis (14/7/22).

“Bangunan rumah milik HA berada di atas tanah milik Tengku Nurhayati. Tanah tersebut termasuk lahan keseluruhan milik Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di tempat itu,” jelas Tara, panggilan Antara Tarigan kepada wartawan.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu saat ini tengah menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya. Dan kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari tiga tergugat.

Salah seorang saksi di persidangan Dana Barus (58) mengungkapkan bahwa 50 warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh merupakan penggarap dan sama sekali tidak punya alas hak kepemilikan tanah.

Sementara Kadus IV Kota Galuh, Hartono Andi mengaku dirinya tidak bisa berkomentar sebagaimana petunjuk dari pimpinannya Kades Kota Galuh. “Saya tidak bisa berkomentar sebagaimana petunjuk dari pimpinan saya yakni Kades Kota Galuh,” jelasnya dengan penuh kehati-hatian ketika dikonfirmasi via seluler, Kamis (14/7/22).*
Penulis: Hendra