Beranda News Pasang Telinga Tokoh Politik Kota Binjai Tolak Penerapan PPLN

Tokoh Politik Kota Binjai Tolak Penerapan PPLN

263
0
Ketua PPP Kota Binjai

Metro24jam.news – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru wajib menunjukkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Aturan syarat perjalanan terbaru wajib booster ini berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam aturan syarat perjalanan terbaru itu disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga mewajibkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berusia diatas 18 tahun untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga. Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 yang juga berlaku mulai 17 Juli 2022.

Namun aturan itu tidak serta merta didukung penuh oleh seluruh masyarakat. Sebab menurut mereka, masih banyak warga yang kesehariannya harus berangkat dari rumah untuk bekerja keluar daerah atau Kabupaten/Kota tetangga.

Adalah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Binjai, Supardi, yang mengaku kurang setuju dengan aturan Pemerintah yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Satgas Covid nomor 21 dan 22 tahun 2022 tersebut.

“Saya kurang setuju, saya menilai masa Pandemi sudah habis. Sebab aturan itu menurut saya semakin menambah beban bagi masyarakat,” ungkap Supardi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/7).

Ia mencontohkan, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Untuk pemeriksaan antigen, pelaku perjalanan harus memeriksa sampel dalam kurun waktu 1 X 24 jam sementara tes PCR 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.

“Artinya itu kan menambah pengeluaran masyarakat yang ingin keluar daerah. Sementara bisa jadi masyarakat yang ingin keluar daerah tersebut ingin berkunjung kerumah sanak saudaranya guna mencari uang untuk kebutuhan yang mendesak,” tegas Supardi.

Pun begitu, Supardi berharap aturan tersebut ada pengecualian untuk masyarakat yang mempunyai alasan tepat untuk keluar daerah yang bersifat urgent.

“Kalau PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes memang baik. Namun bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentunya mereka harus mengeluarkan biaya tambahan,” tutur Supardi.

Diketahui, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dalam SE No.21/2022 terkait PPDN, terdapat beberapa penyesuaian. Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam harus negatif.

PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site). PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3×24 jam. Sementara, untuk anak usia 6 – 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Sementara itu penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain, pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Dengan pengaturan yang berusaha selalu adaptif dengan keadaan misalnya mensyaratkan vaksin lengkap dan booster, menurut Wiku Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan.*
Penulis: Lihin