Beranda News Hukum & Kriminal Polres Sergai Amankan 6 Orang Pengedar Narkoba, BB 131 Ekstasi dan 50...

Polres Sergai Amankan 6 Orang Pengedar Narkoba, BB 131 Ekstasi dan 50 Gram Sabu

364
0
Sat Narkoba Polres Sergai paparkan hasil penangkapan 6 pengedar narkotika. (f: bambang)

Metro24jam.news – Dalam sepekan Satnarkoba Polres Sergai mengamankan enam orang tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 131 butir ekstasi dan 50 gram sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring menerangkan, para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda. “Mereka enam orang, semua merupakan pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi Sembiring kepada wartawan, Rabu (13/7/22).

Menurut Juriadi, tersangka S alias Letoy (31) warga Kecamatan Perbaungan diamankan bersama rekannya inisial S alias Kemom. “Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu sebesar 2,64 gram dan juga timbangan elektrik. Mereka ditangkap di Kecamatan Perbaungan saat hendak melakukan transaksi,” ujarnya.

Tersangka inisial IW (50) warga Jalan Gunung Arjuna Ling, Kota Tebingt Tinggi ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Dari tersangka disita sabu dalam plastik klip seberat 30,2 gram.

Selanjutnya, mengamankan tiga orang yang membawa 6 klip plastik berisi paket sabu dan 50 ekstasi. Ketiganya merupakan rekan jejaring narkotika dari Kota Binjai dan Sergai.

“Kita amankan inisial FH (29) warga Desa Suka, Kota Binjai Langkat dari Kecamatan Perbaungan bersama rekannya inisial M Y alias Aseng dan satu lainya yakni inisial D. Dari tangan keduanya polisi menyita 6 paket sabu dan 50 pil ekstasi,” ujar Juriadi

Menurut AKP Juriadi, dari keenam tersangka ini, petugas turut mengamankan 131 butir pil ekstasi, 50 gram sabu, 1 timbangan elektrik serta tiga HP. Keenam tersangka masih dalam rutan tahanan polisi. Para tersangka dijerat pasal pengedaran narkotika dengan ancaman 20 tahun.

“Atas perbuatannya, keenam pengedar narkotika itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.

Penulis: Bambang