Beranda News Hukum & Kriminal Dinyatakan Inkracht, Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti 78 Kasus

Dinyatakan Inkracht, Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti 78 Kasus

224
0
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Langkat. (f: kasi pidum kejari langkat).

Metro24jam.news – Kejaksaan negeri Langkat melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Jalan Proklamasi Stabat, Rabu (13/7/22) pagi.

Tercatat 78 perkara yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hangus dan menjadi debu.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardini; Wakapolres Langkat, Kompol Hendri N.D.Barus; Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan; Kasi barang bukti Kajari Langkat, Sai Sintong Purba, beserta pejabat utama kejaksaan lainnya, dan PLT Kasi BNNK Langkat, Iskandar Muda Siregar.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendy Hasibuan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti perkara Kejari Langkat yang dimusnahkan 78 perkara tersebut antara lain, perkara narkotika ganja: 1.950 gram, shabu: 233,3 gram, Oharda 12 perkara, Kamtibum enam perkara, dan dua perkara cukai 1.200 bungkus rokok.

Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.*

Penulis: Die