Metro24jam.news – Madan (26) dan Aldo Putra (35), waraga Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dibekuk personel Polres Pelabuhan Belawan dengan sangkaan mencabuli seorang balita berusia empat tahun.
Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Sutarman ketika ditanyai wartawan, Rabu (13/7/22) mengatakan, salah seorang dari tersangka yakni AP terpaksa ditembak pada bagian kaki kirinya karena mencoba kabur serta melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap, dan tersangka MI merupakan paman korban sendiri yakni adik dari ibunya.
Lebih lanjut pihak Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan, perbuatan tidak senonoh itu berawal ketika sepekan yang lalu korban dan ayahnya serta kedua tersangka menginap/tidur bersebelahan di rumah kakak kandung ibu korban di Hamparan Perak.
Saat ayqihah kotban tertidur pulas, MI dan AP yang diduga kuat telah dipengaruhi narkoba secara bergantian mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun tersebut.
Keesok harinya, saat akan dimandikan oleh bibinya, korban menangis dan alat vitalnya mengeluarkan darah, dan pihak keluarga terpaksa membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan, sedangkan MI dan AP yang saat itu diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban telah pergi.
Mendapat laporan adanya peristiwa tersebut petugas Polsek Hamparan Perak dan Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya meringkus paman korban MI dan temanya AP terpaksa ditembak pada bagian kaki kirinya karena mencoba kabur.
Guna pengusutan lanjut, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan*
Penulis: faqih