Metro24jam.news – Setelah sembilan bulan buronan alias DPO, AP (25) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diamankan polisi. AP membawa kabur sepeda motor milik pacar adiknya. Tak hanya itu, AP juga melukai, mencolok mata, memborgol dan mendorong Azis Ramadhan ke Sungai Ular. AP diciduk petugas Polresta Deli Serdang tidak jauh dari rumahnya.
Informasi diperoleh, Minggu 3 Oktober 2021, Azis Ramadhan menemui pacarnya di Tanjung Morawa. Tidak berapa lama, Azis diajak pelaku (abang pacarnya) mengambil gaji di rumah teman AP di Amplas.
Sekembalinya dari Amplas, AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng. Tiba di Simpang Kayu besar Tanjung Morawa, AP sempat menghentikan sepeda motor pacar adiknya itu, lalu ia celingukan ke kiri kanan seperti ada yang dicarinya.
Tak lama mereka melanjutkan perjalanan. Korban dibawa ke arah Sungai Ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memborgol tangan korban dan mencolok matanya hingga robek. Lalu tanpa belas kasihan korban didorong ke sungai di lokasi tersebut.
Selanjutnya AP mengambil barang-barang korban dan pergi. Atas kejadian itu Azis buat laporan ke Mapolresta Deli Serdang. Sembilan bulan melarikan diri dari kejaran polisi. Akhirnya AP berhasil diciduk petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (6/7/22).
“Pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi ketika dikonfirmasi, Rabu (12/7/22).*
Penulis: Hendra