Beranda News Hukum & Kriminal Keluar Penjara Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandungnya Berulang Kali

Keluar Penjara Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandungnya Berulang Kali

384
0
Petugas saat membeberkan perbuatan pelaku SSN alias PB di Mapolresta Deli Serdang. (f: ist)

Metro24jam.news – SSN alias PB (45), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, masuk penjara lagi. Pasalnya, usai keluar dari penjara karena perbuatan melawan hukum, SSN alias PB menggagahi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Petugas Polresta Deli Serdang menciduk SSN alias PB dari rumah kontrakannya di daerah Medan Amplas, Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.10 Wib. Kini ayah bejat itu sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Senin (11/7/22), mengatakan SSN alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

Kronologis Kejadian

Informasi diperoleh, persetubuhan berawal pada Mei 2021 pukul 19.00 Wib. Saat itu ZN (korban) kurang enak badan. Ia kemudian meminta ayahnya SSN alias PB untuk mengusuk badannya. Saat mengusuk itulah timbul birahi SSN alias PB. Ia kemudian menyetubuhi putrinya ZN di rumahnya.

Kejadian serupa terulang pada Juni 2021. Pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan anaknya saat keduanya tidur satu kamar. ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat. Usai melampiaskan nafsunya, ia mengancam putrinya agar jangan buka mulut kepada siapapun.

Korban pun ketakutan sehingga dia tidak memberitahukan tentang persetubuhan tersebut kepada siapapun. Oktober 2021, SSN alias PB kembali meniduri anak kandungnya. Setelah itu pelaku melarang korban keluar rumah.

Namun saat ada kesempatan korban langsung pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya. Selanjutnya, korbana dan tantenya malapor ke Polresta Deli Serdang.

Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian mencari keberadaan pelaku. Akhirnya petugas berhasil menangkap SSN alias PB di rumah kontrakan dan kemudian diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, korban dua kali disetubuhi ayah kandung dan sekali dicabuli. Pemicunya, SSN nafsu saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga dua kali disetubuhi.

“Pelaku merupakan residivis tahun 2016. Sejak Sabtu (9/7/22) sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang. Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Senin (11/7/22). (dra)