Metro24jam.news – Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif penembakan terhadap seorang pendeta di Kabupaten Deli Serdang, menyusul tertangkapnya, ZS alias Zul Balok, terduka pelaku.
Pendeta Fernando Tambunan seperti diberitakan sebelumnya, terkena tembakan senapan angin di bagian lengan kiri dan dada. Peristiwa ini terjadi di Komplek Perumahan Victory Land, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Senin 27 Juni 2022 malam
“Zul Balok sakit hati dengan perkataan korban Fernando Tambunan yang mengatakan, tidak ada tanggung jawabnya sebagai penjaga perumahan. Ketika itu Zul Balok sedang mengutip uang jaga malam dan kebersihan Rp 50 ribu kepada warga perumahan,” jelas Kapolresta didampingi AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi serta Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Panji Nugraha, di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Sabtu (2/7/22).
Akibat perkataan Fernando Tambunan, sambung Kapolresta, Zul Balok geram dan emosi. Ia kemudian berencana membuat pelajaran kepada Fernando Tambunan. Kemudian Senin (27/6/22) Zul Balok keluar dari rumahnya usai bertengkar dengan istrinya.
Saat lagi emosi Zul Balok teringat akan perkataan Fernando Tambunan tentang uang keamanan dan kebersihan. Ia bergegas keluar rumah membawa senapan angin dan tiga butir peluru. Senapan angin dan pelurunya sempat ia simpan di kandang lembu dekat rumahnya.
Setelah itu Zul Balok kembali ke rumah. Sekitar jam 8 malam pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah ke dalam selongsong senapan angin dan sisanya dimasukkan ke dalam kantong celana, Zul Balok berjalan kaki menuju lokasi jaga malam.
Dari tempat itu ia kemudian berjalan melewati kebun kelapa sawit milik masyarakat dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sambil memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Dari perbukitan tersebut, Fernando Tambunan terlihat sedang duduk di teras rumahnya. Kemudian Zul Balok mengokang senapan anginnya dan menembakkannya ke arah Fernando Tambunan. Dari tembakan tersebut terkena pada lengan kirinya lalu peluru recoset dan mengenai dada bagian bawah Fernando Tambunan,” tambah Kapolresta Deli Serdang.
“Dari penyidikan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan,” beber Kapolresta Irsan Sinuhaji seraya menuturkan motif dari penembakan menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran menolak memberikan uang jaga malam yang diminta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta Deli Serdang.*
Penulis: Hendra