Beranda News Hukum & Kriminal Polres Madina Bekuk Pemilik 7.800 Gram Ganja

Polres Madina Bekuk Pemilik 7.800 Gram Ganja

280
0
Kapolres Madina saat memaparkan pengungkapan kasus kepemilikan ganja. (f: dok Polres Madina)

Metro24jam.news – Satnarkoba Polres Madina mengamankan FD (27) warga Kelurahan Kayu Jati karena terbukti membawa narkotika golongan 1 (ganja) di Desa Panyabungan Julu, Selasa (28/6/22) pukul 21.30 Wib.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kabagops AKP Rusli, Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM menjelaskan, dari tersangka diamankan barang bukti tujuh ball ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 7.800 gram, satu buah karung goni, satu buah HP dan satu unit sepeda motor.

Kapolres menjelaskan barang bukti ganja itu diletakkan di dalam karung berwarna putih yang dibawa tersangka di atas kereta. “Tim Satnarkoba membuntuti tersangka dan sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran sebelum akhirnya tersangka dibekuk oleh petugas,” katanya.

“Saat itu kita merima laporan dari masyarakat bahwa tersangka ini ingin melakukan transaksi narkotika. Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata benar jika tersangka membawa tujuh bal ganja kering yang siap edar,” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan berdasarkan informasi dari tersangka, ganja itu didapatnya dari lelaki berinisial HS yang juga merupakan target operasi Satnarkoba Polres Madina.

“Akibat dari perbuatannya, FD kini ditahan di Mapolres Madina dan akan dikenai pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*

Penulis: Ali
Editor: Janopa Sihotang