Beranda News Hukum & Kriminal Polres Langkat Sita 1.157,4 Gram Sabu dari Dua Pelaku

Polres Langkat Sita 1.157,4 Gram Sabu dari Dua Pelaku

235
0
Kepolisian Resor Langkat mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.157,4 gram. (f: die)

Metro24jam.news – Kepolisian resor Langkat mengamankan dua pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu dari dua lokasi yang terpisah.

Dari pengamanan kedua pelaku tersebut pihak satres narkoba Polres Langkat berhasil menyita barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.157,4 gram.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi dan Kasubag Humas AKP Joko Sumpeno, dalam giat pres relles dilaksanakan di lapangan Bahara Daksa Polres Langkat, Kamis (30/6/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan bersama kedua pelaku seberat 1.157,4 gram sabu yang siap dikirimkan kepada pemesan. Mereka berdua masing masing dibayar sebesar Rp7 juta dan Rp2 juta.

Dijelaskan awalnya petugas menangkap pelaku SD alias Darma (45) warga Dusun IX Tangkahan Pinang Timur Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Penangkapan SD ini dilakukan saat berada di pinggir jalan di Dusun XI Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang, saat hendak mengantarkan sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Dari pelaku ini ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat berisikan sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram.

Pelaku SD bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp7 juta, yang akan diantar ke Kota Binjai.

Selanjutnya dari tangan pelaku AM alias Bele (40) warga Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, disita tiga bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 157,4 gram.

Pelaku AM alias Bele memperolehnya dari seseorang inisial KM yang diantar oleh anggotanya, namun pihaknya tidak mengetahui siapa pengantar tersebut.

Saat diinterogasi oleh Kapolres, pelaku AM alias Bele mengakui jika ia memperoleh imbalan sebesar Rp.2 juta sebagai upah mengantarkan barang haram tersebut kelokasi yang dituju, namun keduanya berhasil diamankan pihak kepolisian sebelum tiba dilokasi yang dituju.*
Penulis: Die