
Metro24jam.news – Menindak-lanjuti pengaduan masyarakat (dumas), Tim Reskrim Polsek Pancur Batu menyisir sejumlah lokasi yang diduga dijadikan lapak judi tembak ikan, Senin (27/6/22) malam pukul 21.00 Wib.
Awalnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SiK menerima Dumas terkait adanya praktek perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Kemudian Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH turun ke lokasi-lokasi tempat rawan dijadikan lapak perjudian tembak ikan.
“Dalam penyisiran itu Reskrim Polsek Pancur Batu mendatangi tiga tempat yang diduga rawan dijadikan praktek perjudian tembak ikan masing-masing, di Jalan Jamin Ginting Simpang Gotong Royong, dorsmeer angkot RMC 103 Kecamatan Pancur Batu; Jalan Jamin Ginting Tikongan Amoy Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, dan Lembah Naga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit,” ujar Kompol Eriyanto.
Namun penyisiran tersebut pihaknya tidak ada menemukan kegiatan masyarakat bermain judi tembak ikan-ikan, dan juga tidak menemukan alat yang digunakan sebagai sarana bermain judi tembak ikan ikan.
“Kita juga sudah menghimbau kepada masyarakat, jika melihat adanya aktifitas perjudian khususnya di wilayah hukum Polsek Pancur Batu agar melapor. Dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat khususnya perjudian ini, kita tidak akan pandang bulu,” tegas Kompol Eriyanto.*
Penulis: Ali