Beranda News Hukum & Kriminal Polsek Kotarih Amankan Terduga Pengedar Narkoba & BB 1,42 Gram

Polsek Kotarih Amankan Terduga Pengedar Narkoba & BB 1,42 Gram

302
0
Terduga bandar sabu diamankan di Mako Polsek Kotarih. (f: ist)

Metro24jam.news – Seorang terduga bandar narkoba, JWM alias Joni (27) warga Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), Sumatera Utara ditangkap Polisi. Joni ditangkap oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih dari areal perladangan sawit milik warga.

Joni diamankan bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp.40.000.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

“Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/22) pukul 12:00 Wib. Dimana tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” papar Iptu H. Sagala Rabu (29/6/22) kepada wartawan.

Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Setelah tim Opsnal menuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku. Selanjutnya pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis dengan harga Rp700.000, per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.*

Penulis: Bambang