Metro24jam.news – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus, menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500.000.000 dari
dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 834.609.990 dari tersangka IP, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai, Rabu (29/6/22) sore.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, melalui Kepala Seksi Intelijen
Muhammad Harris SH MH. Menurutnya, IP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai, Tahun Anggaran 2018 s/d tahun 2021.
“Benar, pada hari ini Rabu 29 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara dari IP,” ungkap Muhammad Harris.
Penyerahan uang tunai sebesar Rp 500 juta tersebut, ungkap Muhammad Harris, dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, yaitu saudara Rahimin, yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai didampingi oleh tim Penyidik.
“Selanjutnya, setelah penyerahan uang kerugian negara tersebut, maka tim penyidik berdasarkan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada
rekening Pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang Kota Binjai,” urai Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai.
Lebih lanjut dikatakan Muhammad Harris, pengembalian kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi merupakan upaya tim penyidik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai.
“Tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Pun begitu, lanjut Harris, dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan yang dilakukan, akan tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya.
“Adapun surat penetapan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP,” tegas Harris, sembari menambahkan bahwa penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berjalan lancar, aman terkendali.*
Penuylis: Solihin