Buka Mata

Cerita Cicit Sultan Deli: Tanah Dikuasai Warga Tionghoa, Ubi Dicabuti, Gubuk Dilarang Babinsa

Metro24jam.news – Derita Tengku Nurhayati (64) seakan tidak ada habisnya. Lahan seluas 64 hektar milik cicit Sultan Deli tersebut, berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan bertahun dikuasai warga Tionghoa.

Teranyar, Nurhayati hendak berkebun di tanahnya. Namun batang ubi yang ditanamnya dicabuti. Dan pelakunya tidak ketahui. Kesal karena tanaman ubinya raib, tengku berdarah Prancis itu bermaksud membuat gubuk di tempat itu.

Namun, belum lagi bangunan gubuknya selesai, Babinsa Kota Galuh Koramil 07/PB jajaran Kodim 0204/DS datang melarang. Dan dalam hitungan jam seluruh bahan bangunan gubuk telah hilang.

Menurut kuasa hukum Tengku Nurhayati, Antara Tarigan, kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Nurhayati dibuat di atas kertas segel Tahun 1979.

Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1942.

Kini, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.

Dan kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam kesaksiannya saat bersidang di PN Sei Rampah, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan kepunyaan cicit Sultan Deli, Nurhayati berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.

“Kita akan melaporkan kehilangan bahan bangunan gubuk tersebut ke Polda Sumut. Jika ada warga yang keberatan, silahkan tunjukan surat kepemilikan lahan. Jangan mengaku menguasai tanah tapi gak bisa menunjukan surat,” bilang Tara, panggilan Antara Tarigan, geram, Rabu (29/6/22).

Pria jangkung berambut putih itu menambahkan pihaknya juga telah mengantongi nama-nama pihak yang memprovokasi pembongkaran gubuk milik Tengku Nurhayati melalui akun Facebook.

Bukan hanya minta dibongkar, sambung Tara, tapi ada juga yang menyuruh untuk membakar gubuk. “Bahkan yang menjurus rasisme juga ada dengan mengatai tengku,” tutup Tara.*

Penulis: Hendra

Related Articles

Back to top button