Beranda Ekonomi Beli Migor Pake Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang dan Pembeli Makin Repot

Beli Migor Pake Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang dan Pembeli Makin Repot

384
0
Pedagang sembako di Jalan Jend Ahamd Yani, Kota Binjai. (f: solihin)

Metro24jam.news – Dewi, salah seorang penjual sembako di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota belum mengetahuinya ada perubahan sistem penjualan minyak goreng curah rakyat. Menurutnya, kalau harus memakai aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng, para pedagang akan semakin repot.

Dewi mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah beberapa kali mengubah kebijakan terkait pembelian minyak goreng curah. “Tetapi kalau ada aturan baru dan disuruh harus melakukannya, ia kami mengaku terpaksa mengikutinya,” lanjut Dewi.

Sementara Mira, seorang ibu rumah tangga yang menkonsumsi minyak goreng curah hanya untuk keperluan dapur/memasak dan saat membeli harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi artinya saya harus bawa-bawa HP android, “Pusing bang.”

Belum Terima Parintah Sosialisasi

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai belum menerima perintah untuk melakukan sosialisasi dan transisi sistem penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

“Hingga saat ini Pemko Binjai belum ada pemberitahuan/sosialisasi. Aturannya pun kami belum tau karena memang belum ada surat yang disampaikan ke kami,” ungkap Hamdani Hasibuan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan (Kadisnaker Perindag) saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Selasa (28/6/22).

Karenanya lanjut, Hamdani pihak belum bisa menindaklanjutinya. “Yang kita ketahui bahwa yang disampaikan oleh Menko Marves masih dalam bentuk lisan,” ujarnya, seraya menambahkan jika ada aturannya, maka akan ketentuan yang diikat.

Pun begitu, ia mengaku bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap harga bahan pangan strategis setiap hari di beberapa pasar di Kota Binjai, seperti Pasar Tavip, Pasar Pagi Kebun Lada dan Pasar Brahrang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sejak 27 Juni 2022, pihaknya akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan minyak goreng curah.

Ia menegaskan, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi “Peduli Lindungi” dan juga nomor NIK di Kartu Keluarga. “Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/22) dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan,” ujar Menko Marves, Jumat (24/6/22).

Perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini menurut Luhut, dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada harga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.

Penulis: Solihin
Editor : Janopa Sihotang