Beranda News Hukum & Kriminal Satresnarkoba Polres Palas Ciduk Pemilik 3 Bal Ganja

Satresnarkoba Polres Palas Ciduk Pemilik 3 Bal Ganja

248
0
Tersangka pemilik ganja.

Metro24jam.news – Seorang pria mantan residivis berinisial MJN, Alias Robet, (37), warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas, yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Palas di Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (21/6/22).

“Tersangka MJN alias Robet ditangkap karena penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kapolre Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar butar, SH kepada media ini Kamis (16/6/22).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti tiga bal (bungkus besar) ganja kering. Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Palas, tersangka melarikan diri sejak 4 Mei 2021. Berkat kegigihan dan kesabaran Satresnarkoba Polres Palas berhasil menemukan tersangka.

“Selain itu, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2016 yang telah lalu,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH.*

Penulis: Harry